Nunung Prajarto



Tata hubungan internasional senantiasa berkembang dari waktu ke waktu. Perubahan signifikan terjadi paskadekade 1980-an dan terus berkembang dinamis hingga sekarang. Dalam menyikapi perkembangan tata hubungan internasional ini, Indonesia telah melengkapi diri dengan Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Seperti halnya negara lain, posisi Indonesia dalam dinamika tata hubungan internasional ini praktis dipengaruhi oleh sejumlah isu umum dan khusus serta beragam aktor –pemerintah dan non-pemerintah– yang salah satunya adalah media massa (Wirajuda, 2003a).
            Pandangan bahwa media massa menjadi salah satu aktor dalam dinamika tata hubungan internasional tentunya tidak terlepas dari anggapan bahwa media massa menjalankan sejumlah fungsi dalam aktivitas kerja media. Fungsi umum media massa (informasi, persuasi, edukasi dan hiburan) telah banyak dikupas oleh ilmuwan komunikasi (Granato, 1991; Martin dan Chaudhary, 1985; dan Wright, 1974). Fungsi khusus, misalnya dalam situasi tertentu, juga telah banyak diteliti dan dideskripsikan  (McNulty,1999; dan Prajarto, 1993). Dalam menjalankan perannya, memang, media massa jarang untuk mampu membawakan kesemua fungsinya sekaligus.
            Menjadi sebuah permasalahan di sini, sesuai dengan tujuan seminar, ketika fungsi media massa digandengkan dengan peran sosialisasi politik luar negeri Indonesia. Pertama, apakah peran sosialisasi politik luar negeri itu harus dibebankan ke media massa? Kedua, jika media massa dipandang mampu berperan, politik luar negeri seperti apa dan kebijakan mana yang bisa disosialisasikan media? Ketiga, bagaimana media massa Indonesia harus menjalankan perannya? Keempat, strategi tertentu apa yang layak dikembangkan pelaku politik luar negeri dalam memanfaatkan peran media?

Media Massa Sarat Beban

            Berdasar Undang-Undang No. 37 tahun 1999, hubungan luar negeri Indonesia dilakukan dengan prinsip kesetaraan, saling menghargai, saling menguntungkan dan tanpa intervensi terhadap persoalan dalam negeri. Aktivitasnya didasarkan pada doktrin kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif. Sedangkan yang dimaksud dengan kebijaksanaan luar negeri adalah kebijaksanaan, sikap, dan langkah-langkah yang diambil Pemerintah RI dalam hubungannya dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam konteks yang berkaitan dengan masalah-masalah internasional untuk mencapai tujuan nasional <http://www.deplu.go.id/policy/Ac-on-ForeignRelations.htm>.
Dari uraian ini ada beberapa kata yang perlu mendapat perhatian: bebas dan aktif, non-intervensi dan tujuan (baca: kepentingan) nasional. Kata bebas dan aktif, mungkin, menjadi karakter abadi khas Indonesia; non-intervensi lebih banyak terbukti dalam hubungan setidaknya dengan negara-negara Asia Tenggara; dan kepentingan nasional pada umumnya dipakai oleh semua negara sebagai tujuan dari pemberlakuan kebijakan luar negeri atau untuk menyiasati kondisi dalam negeri. Yang terakhir ini tentunya merupakan jawaban atas kenyataan bahwa politik luar negeri adalah “perpaduan dan refleksi dari perkembangan dalam negeri yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi regional maupun internasional” (Wirajuda, 2003a).
Sejumlah kata di atas itu juga yang kemudian harus menjadi beban media massa ketika terpaksa memerankan diri dalam proses sosialiasi politik luar negeri. Artinya, isi media massa mau tidak mau harus merefleksikan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah benar-benar bebas dan aktif. Media massa harus bertutur bahwa Indonesia tidak pernah sok rewel mengurusi urusan negara tetangga. Misalnya ada fakta-fakta atau kecenderungan politik luar negeri Indonesia terasa irasional, media massa pun harus meyakinkan audience-nya bahwa itu dilakukan untuk kepentingan nasional.
Keterpaksaan media massa membawa peran sosialisasi ini dilandasi oleh beberapa hal. Pertama, isi media massa pada dasarnya sudah dicacah-cacah untuk beragam muatan. Isi cacah-cacahannya tergantung pada peristiwa yang dianggap layak oleh media massa. Dalam hal ini, media massa yang menentukan kelayakan pesan yang disampaikannya dan bukan pihak lain yang merasa layak memesan isi media massa. Pengertian yang bisa diperoleh di sini, adalah kewenangan mutlak media massa untuk melaporkan atau tidak melaporkan peristiwa yang terkait dengan politik luar negeri Indonesia. Ini pun masih dalam salah satu fungsi umum media massa sebagai pemberi informasi; belum merambah fungsi persuasi, edukasi atau sosialisasi. Sebagai contoh bisa dilihat berita Kompas (2001) tentang pernyataan Mochtar Pabottinggi bahwa kebijakan politik luar negeri RI sudah benar.
Kedua, menjalankan peran sebagai sosialisator akan menjadi beban tersendiri bagi media massa. Ini pada dasarnya paralel dengan sejumlah pandangan yang meragukan kemampuan media massa untuk menjalankan fungsi persuasi dan edukasi atas dasar persyaratan keseragaman, rentang waktu, dan kontinyuitas isi pesan. Dengan mengingat bahwa tujuan akhir sosialisasi politik luar negeri adalah kepahaman dan kesepahaman orang atas kebijakan luar negeri yang diambil, ini sama artinya dengan memaksa media massa untuk mengamini dulu, mewartakan, mewartakan lagi, lagi-lagi mewartakan, dan terus mewartakan isi yang dengan sengaja dibentuk sampai penikmat media paham dan sepaham. Jika hal seperti ini harus dijalankan media massa, maka beban berat media massa akan menjadi semakin berat.
Ketiga, relevansi politik luar negeri bebas dan aktif (Wirajuda, 2003a) harus bertarung dengan tuduhan, hujatan dan amukan sejumlah kelompok bahwa Indonesia mengekor IMF, Amerika dan sejumlah kepentingan asing (Kompas, various edition  2001-2003). Media massa sama saja bunuh diri kalau secara sepihak mengarus pada pemberian informasi politik bebas dan aktif, apa lagi sampai terpaksa harus berperan sebagai sosialisatornya. Jalan aman, memberitakan dua versi pandangan itu dan sekali lagi, tetap pada pagar fungsi pemberian informasi, belum pada fungsi yang lain.
Keempat, adalah benar bahwa sasaran kebijakan luar negeri tetap terkait dengan kepentingan dalam negeri (nasional). Akan tetapi, pemberitaan tentang kebijakan luar negeri mestinya lebih ditujukan untuk konsumsi luar negeri. Ini semacam external public relations untuk kebijakan luar negeri bila menginginkan terbentuknya citra positif Indonesia di luar negeri. Pemanggul beban untuk ini yang lebih tepat adalah media massa asing atau media massa Indonesia berbahasa asing. Sedang internal public relations yang dijalankan media massa dalam negeri lebih ke arah pemberitaan bahwa Indonesia telah mengambil kebijakan tertentu untuk permasalahan tertentu.
Beban berat dan keterpaksaan media massa ini mungkin akan lebih mudah dipahami dari contoh dialogue HAM Australia dan Indonesia (Prajarto, 2003). Departemen Luar Negeri Australia secara jelas menegaskan adanya persyaratan peningkatan dan perlindungan HAM untuk hubungan luar negerinya. Sebaliknya, Indonesia, seandainya belum ada lompatan baru, tidak secara tegas menyatakan itu. Dengan asumsi bahwa upaya peningkatan dan perlindungan HAM akan lebih mudah dilakukan bila sejumlah kubu yang berbeda mau melakukan dialog, pemberitaan yang terkait dengan masalah dialog ini kemudian dikaji. Hasil secara umum adalah adanya ketimpangan menyolok antara pemberitaan dialog HAM dan pemberitaan kasus-kasus HAM, serta media lebih berperan sebagai pemberi informasi daripada menjalankan fungsi persuasi, edukasi atau sosialisasi peningkatan dan perlindungan HAM.
Dari uraian di atas, beberapa pengertian pokok bisa diambil. Pertama, media massa lebih tepat menjalankan fungsi pemberian informasi politik luar negeri. Kedua, penyebaran politik luar negeri lebih tepat diperankan oleh media massa asing atau media massa Indonesia berbahasa asing. Ketiga, fungsi sosialisasi politik luar negeri adalah beban tersendiri bagi media massa dan relatif belum atau kurang dijalankan. Keempat, sosialisasi politik luar negeri mungkin lebih tepat dijalankan melalui saluran-saluran yang lain.

Celah dalam Minimalitas Peran

            Apabila ada kesepakatan bahwa peran sebagai pemberi informasi dapat dipandang sebagai bagian dari peran sosialisasi yang utuh, mungkin lebih mudah bagi media massa untuk menjalankan peran sosialisasi politik luar negeri Indonesia. Setidaknya, media massa telah mengenalkan politik luar negeri dan setidaknya pula sebagian masyarakat dalam negeri dapat mengaksesnya. Dengan begitu, upaya melacak benar tidaknya serta sejauh mana media massa menjalankan peran sosialisasi politik luar negeri ini cukup dilakukan dengan metode survei dan analisis isi (Prajarto, 1995 dan Prajarto, 2003); sedang pelacakan lebih mendalam tentang hal itu kiranya masih membutuhkan metode-metode lain yang lebih tepat (Nugroho, Eriyanto dan Surdiasis, 1999).
            Taruh kata hal di atas bisa dipakai sebagai dasar pijakan, pertanyaan selanjutnya adalah elemen-elemen mana dari politik luar negeri Indonesia yang telah dan bisa dilayani media massa? Identifikasi terhadap hal itu mengantar pada sejumlah butir berikut ini:
1.  Fomula politik luar negeri bebas dan aktif. Kadar untuk ini lebih terasa bobotnya saat Indonesia masih harus berjuang mempertahankan eksistensi proklamasinya (Wirajuda, 2003b). Formula ini dalam pandangan Roeslan Abdulgani bukanlah dogma mati tetapi pedoman bertindak untuk kepentingan nasional dan perdamaian internasional dengan kekenyalan implementasinya (Wirajuda, 2003a).
2.  Kebijakan diplomasi total dengan mendorong semua komponen bangsa (semua aktor bersama pemerintah) secara sinergis dan memandang substansi permasalahan secara integratif (Wirajuda, 2003a). Peran media massa untuk sosialisasi politik luar negeri mungkin lebih tepat dilakukan di sini dengan membuka ruang diskusi bagi publik dalam menyikapi perkembangan internasional yang melibatkan kepentingan Indonesia. Permasalahannya tetap sejauh mana radius cakupan yang bisa dijangkau media massa: masyarakat, kelompok-kelompok tertentu, atau perseorangan. Ini akan terasa bedanya jika dibandingkan dengan kebijakan dalam negeri.
3.  Kepentingan terhadap persatuan nasional. Seperti halnya semua negara, perhatian terhadap persatuan nasional ini selalu muncul jika menyangkut politik luar negeri dan kepentingan nasional (Wirajuda, 2003a). Ironisnya, terkait dengan hal ini, media massa kerap berada dalam posisi terjepit dan tidak jarang berujung pada kebijakan dan tindakan-tindakan yang menghambat aktivitas pekerja media: resident journalists (foreign dan local), foreign reporters, undang-undang (CPJ, 2002).
4.  Kebijakan, pernyataan sikap dan tindakan aktor-aktor politik luar negeri. Cakupan-nya bisa protes, penjelasan dan penegasan sikap, denial dan admission, serta simpati. Aktivitas butir keempat ini terlihat dalam pemberitaan: konfirmasi dan explorasi peristiwa. Sebagai misal: pernyataan pers tentang bom di Bali (Press Statement, 2002), kebijakan paskabom di WTC (Kompas, 2001), pertemuan membahas penyelundupan manusia (Wirajuda, 2003c), pernyataan awal tentang perkembangan terakhir di NAD (Wirajuda, 2003d).
5. Sikap dan reaksi masyarakat atas peristiwa dunia serta atas kebijakan politik luar negeri yang diambil. Respon ini pun bermacam-macam dan seandainya itu menimbulkan konflik baru di luar peristiwa utama yang terjadi, peran media massa akan terbagi menjadi empat: neutral, intensifier, diminisher, ignorer (Prajarto, 1993). Peran media massa yang diharapkan Pemerintah tentunya media massa lebih bertindak netral atau sebagai diminisher suatu konflik, agar fokus kebijakan politik luar negeri tidak terpecah dan dieksplotasi pihak lain untuk kepentingan tertentu.
            Selain kelima kelompok di atas tentunya masih ada lagi elemen-elemen politik luar negeri Indonesia yang bisa diramaikan oleh media massa. Untuk tujuan pengenalan Undang-Undang yang dipakai sebagai tameng politik luar negeri Indonesia, misalnya, media massa dapat memuat dan mengulasnya. Namun hal seperti ini juga tetap harus dipahami sebagai peran awal media massa, dan masih jauh dari peran persuasi, edukasi atau sosialisasi.
            Tak dapat dipungkiri dan perlu dicermati, media massa Indonesia pun berkemungkinan untuk dimanfaatkan negara dan aktor politik asing bagi kepentingan politik luar negeri mereka. Dalam hal ini, bisa jadi media massa Indonesia menjadi corong kebijakan politik negara asing atau mungkin menjadi perpanjangan tangan berita-berita yang dilansir media massa asing. Jika ini terjadi, harapan media massa membawakan peran politik luar negeri Indonesia menjadi sia-sia.
Diposting oleh my blog

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger template by blog forum.